Efisiensi Anggaran, KemenPPPA dan KPAI Harus Tata Ulang Tupoksi Guna Penguatan Keluarga

08-02-2025 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penataan ulang tugas pokok dan fungsi. Hal itu didasarkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang baru diterbitkan baru-baru ini.

 

“KemenPPPA dan KPAI harus menerima dan menyesuaikan efisiensi karena ada program prioritas Presiden,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

 

Untuk itu, Fikri mengatakan ini adalah momentum untuk merumuskan kembali peran strategis kedua lembaga tersebut. Menurutnya, selama ini, KemenPPPA dan KPAI lebih banyak berkutat pada penanganan gejala-gejala masalah sosial seperti pornografi, bullying, penyalahgunaan napza, kekerasan seksual, hingga terorisme. Padahal, semua itu hanyalah akibat, bukan akar masalahnya.

 

"Akar masalahnya bukan hanya dari perempuan dan anak saja, tapi dari keluarga," tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Fikri mengharapkan, KemenPPPA dan KPAI tidak bisa lagi sekadar berharap anggaran kembali seperti semula. Lebih dari itu, mereka harus berani melakukan rekayasa ulang (re-engineering) secara menyeluruh.

 

Menurut Fikri, langkah "re-engineering" ini diharapkan mampu menjadikan KemenPPPA dan KPAI sebagai garda terdepan dalam penguatan keluarga di Indonesia. “Dengan fokus pada akar masalah, bukan hanya gejala, kedua lembaga ini dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi kesejahteraan Masyarakat,” jelas Fikri.

 

“Hasilnya, harus dipaparkan secara rinci kepada Bappenas dan Kemenkeu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,” imbuhnya.

 

Selain itu, Fikri menuturkan sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait juga mutlak diperlukan. Dimana, kata dia, KemenPPPA dan KPAI harus mampu melengkapi dan mendukung satu sama lain,

 

“KPPPA dan KPAI juga harus membangun kerjasama erat dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...